OBAT
Definisi obat :
Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki
sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia (UU No. 36 Thn 2009)
KLASIFIKASI OBAT
•
Berdasarkan Undang-Undang
Obat Bebas adalah obat-obat yang dalam penggunaannya
tidak membahayakan masyarakat dan dapat digunakan sendiri tanpa pengawasan
dokter. Obat dapat dijual-belikan secara bebas, tanpa perlu resep dokter dan
dapat dibeli di apotek dan
toko obat berijin.
Obat Bebas Terbatas Adalah golongan obat yang dalam jumlah tertentu
penggunaannya aman tetapi bila terlalu banyak akan menimbulkan efek kurang
enak. Pemakaiannya tidak perlu di bawah pengawasan dokter. Obat ini disebut
terbatas karena pemberiannya dalam jumlah terbatas. Obat ini dapat diperoleh di
apotek dan toko obat berijin.
Bagi obat bebas terbatas harus mencantumkan tanda peringatan P.No.1;
P.No.2; P.No.3; P.No.4; P.No.5 dan P.No.6.
Bunyi spot peringatan tersebut adalah :
•
P.No.1. Awas! Obat Keras. Bacalah Aturan Memakainya.
•
P.No.2. Awas! Obat Keras. Hanya Untuk Kumur, Jangan
ditelan.
•
P.No.3. Awas! Obat Keras. Hanya Untuk Bagian Luar Badan.
•
P.No.4. Awas! Obat Keras. Hanya Untuk dibakar.
•
P.No.5. Awas ! Obat Keras. Tidak boleh ditelan.
•
P.No.6. Awas! Obat Keras. Obat Wasir, Jangan ditelan.Obat Keras yaitu obat-obatan yang tidak digunakan untuk keperluan tehnik, yang mempunyai khasiat mengobati, menguatkan, membaguskan, mendesinfeksikan dan lain-lain tubuh manusia, baik dalam bungkusan maupun tidak.
OWA (Obat
Wajib Apotek) Surat
Keputusan Nomor 347/Menkes/SK/VII/1990 tanggal 16 Juli 1990 adalah obat
keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter oleh apoteker di apotek.
Obat Narkotika & Psikotropika Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri,
dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir
dalam Undang-Undang.
Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan
hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan
untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
•
Contoh Obat Bebas : Paracetamol.
•
Contoh Obat Bebas Terbatas : mixagrip, sanaflu
•
Contoh Obat Keras : Amoxilin, Asam Mefenamat.
•
Contoh Obat Wajib Apotek : pil KB
•
Contoh Obat Narkotika : Kodein.
•
Contoh Obat Psikotropika : Diazepam
•
Contoh Obat Tradisional : Jamu bersalin, Kiranti.
Berdasarkan Farmakologi
- Obat Sistem Saraf : Norepinefrin, epinefrin
- Obat Kardiovaskular : captopril, amlodipin
- Obat Saluran pernapasan : salbutamol, teofilin
- Obat Saluran Cerna : metoclopramid, omeprazol
- Obat Antibiotik : cefadroksil, ciprofloksasin
- Obat Antikanker : nitrogen mustard, sisplatin
- Obat Anti Peradangan : asetaminofen, aspirin
- Obat Pengatur Imun (Imunosupresan) : interferon
- Obat Sistem Endokrin : Pil KB
Berdasarkan Sumbernya
- Obat Alam à dihasilkan dari alam
- Obat Semi Sintetik à senyawa alam yg dimodifikasi mjd obat.
- Obat Sintetik à senyawa kimia murni yg dimodifikasi mjd obat
Berdasarkan Rute Pemberian Obat
•
Obat dpt
diberikan melalui bbrp rute yg berbeda ke dalam tubuh.
•
Scra garis besar
ada 2 rute pemberian obat :
- RUTE ENTERAL
- RUTE PARENTERAL
Pemilihan rute
pemberian obat tergantung : keadaan umum pasien, kecepatan aksi obat yg
diinginkan, sifat fisika kimia obat, dan organ target tempat aksi obat.
RUTE ENTERAL
ORAL : obat
diberikan melalui mulut. Mrpkn cara yg paling umum.
Sublingual : obat
ditempatkan dibawah lidah. Khusus obat jantung golongan nitrogliserin.
REKTAL : obat
diberikan melalui rektal (suppositoria). umumnya untuk efek lokal seperti
hemoroid dan pencahar.
RUTE PARENTERAL
- Intravaskular (IV) : pemberian obat dgn injeksi ke pembuluh darah vena. Efek obat yang dihasilkan sangat cepat.
- Intramuscular (IM) : pemberian obat dgn injeksi ke jaringan otot. Cth : pd paha atau lengan.
- subcutan (SC) : pemberian obat dgn injeksi ke jaringan dibawah kulit.
- Ada bbrp rute parenteral yg lain, namun yg paling umum adalah ketiga rute diatas.
- Rute Topikal : Pemberian obat melalui kulit.
Berdasarkan Efek Obat Pada Tubuh
- Obat Yang Berefek Sistemik
- Obat Yang Berefek Non-Sistemik
Berdasarkan Bentuk Sediaan Obat
- Pada Rute ORAL : Tablet, kapsul, pil, suspensi, emulsi, larutan, dan sirup.
- Pada Rute REKTAL : Suppositoria, enema, teblet vaginal, jelly.
- Pada Rute Parenteral : injeksi (obat suntik), Vaksin, dan Implan.
- Pada Rute TOPIKAL (kulit) : salep, krim, lotion, pasta dan gel.
Bagaimana cara menyimpan obat?
Masa penyimpanan
dari semua jenis obat adalah terbatas, hal ini disebabkan karena lambat laun
obat akan terurai secara kimiawi akibat pengaruh cahaya, udara, dan suhu. Akhirnya
khasiat obat akan berkurang.
Tanda2 Kerusakan Obat. Kadangkala kerusakan
pada obat terlihat dengan jelas, misalnya bila larutan bening menjadi keruh, dan bila warna suatu krem
berubah sama sekali ataupun berjamur. Namun
pada umumnya proses kerusakan obat tidak dapat dilihat dengan mata telanjang. Bentuk
dan bau obat tidak berubah, namun kadar zat aktifnya ternyata sudah banyak
berkurang, atau lebih buruk lagi bila sudah terurai dengan membentuk zat2
beracun. Kemunduran zat aktif hanya dapat ditentukan dengan analisa di
laboratorium. Berdasarkan aturan internasional, kadar zat aktif dalam suatu
sediaan diperbolehkan menurun sampai maksimal 10%, jika lebih dari 10% dianggap
terlalu banyak dan obat harus dibuang.
Aturan Penyimpanan Obat. Untuk memperlambat
terjadinya proses penguraian, maka sebaiknya obat disimpan di tempat yang sejuk
dalam wadah asli dan terlindung dari lembab dan cahaya (jangan letakkan di
kamar mandi), dan hendaknya disimpan ditempat yang tidak dapat dijangkau oleh
anak2. Obat resep tertentu harus disimpan di lemari es dan persyaratan ini
selalu dicantumkan pada kemasan obatnya (mis. Insulin). Berikut ini cara2
penyimpanan obat yang benar:
- Simpan
obat dalam kemasan asli dan dalam wadah tertutup rapat.
- Simpan
obat pada suhu kamar dan terhindar dari sinar matahari langsung atau seperti
yang tertera pada kemasan.
- Simpan
obat di tempat yang tidak panas atau tidak lembab karena dapat menimbulkan
kerusakan.
- Jangan
menyimpan obat bentuk cair dalam lemari pendingin agar tidak beku, kecuali jika
tertulis pada etiket obat.
- Jangan
menyimpan obat yang telah kadaluarsa atau rusak.
- Jauhkan
dari jangkauan anak2.
v Berapa lama obat dapat disimpan?
Jangka waktu penyimpanan:
Tab/kap: 3 tahun
Salep/pasta (tube): 3 tahun
Serbuk/tabur: 1 tahun
Pil taruh: 1 tahun
Krem/jel (tube): 6 bulan
Larutan tetesan: 6 bulan
Suspensi: 6 bulan
Salep mata: 6 bulan
Salep/pasta (pot): 6 bulan
Cairan untuk kulit: 6 bulan
Tetes telinga: 6 bulan
Tetes/semprot hidung: 3 bulan
Krem (pot): 3 bulan
Tetes/bilasan mata: 1 bulan
Dalam sediaan
obat umumnya dibubuhi zat pengawet yang berfungsi merintangi pertumbuhan kuman
dan jamur. Akan tetapi bila wadah sudah dibuka, maka zat pengawet pun tidak
dapat menghindarkan rusaknya obat secara keseluruhan. Apalagi bila wadah sering
dibuka tutup, sebagaimana misalnya dengan tetes mata, atau mungkin bersentuhan
dengan bagian tubuh yang sakit, misalnya, pipet tetes mata, hidung atau telinga.
Oleh karena
itu obat hendaknya diperlakukan dengan seksama, yaitu setelah digunakan/dimakan
wadah obat perlu ditutup kembali dengan baik, juga membersihkan pipet/sendok
ukur dan mengeringkannyahttp://nurhikmaalbasir.blogspot.com/2012/09/farmasetika-definisi-obat.html
http://dzakimubarakassagaf.blogspot.com/2013/01/cara-menyimpan-obat-dan-jangka-waktu.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar